Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kupang menetapkan AYONF, S.Hut alias Obet (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan tanaman I (P1) Reboisasi intensif dan Agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektar pada BPDASHL Benain Noelmina tahun 2020. Obet merupakan PNS pada UPT KPH Wilayah Kabupaten Kupang.